Asuransi
Jasa Raharja Laksanakan Sosialisasi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di MTSN 1 Bengkulu Utara
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara khususnya bagi pelajar. PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu melalui Penanggung Jawab Samsat Bengkulu Utara bersama tim Satlantas Polres Bengkulu Utara mengadakan sosialisasi pengajar peduli keselamatan lalu lintas (PPKL) kepada tenaga pengajar, tata usaha serta siswa dan siswi di MTSN 1 Bengkulu Utara, Senin (05/02/2024).
Hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut yakni Penanggung Jawab Samsat Bengkulu Utara Novian Eleven, S.Hut, MM, AWP, Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara Iptu Ayu Sekar Sari Kuraisin, S.Tr.K, S.I.K, Kanit Kamsel Polres Bengkulu Utara Bripka R. Sihombing, menyampaikan tentang tata cara berkendara yang aman, peraturan berkendara di jalan serta peran dan fungsi Jasa Raharja.
Dalam kesempatan ini, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Utara menyampaikan .mengenai tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja. Selain itu, Stakeholder terkait juga mengimbau kepada para siswa agar berhati-hati dalam berkendara, menggunakan helm SNI, tidak melakukan balap liar, tidak menggunakan knalpot brong, melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan tenggat waktu, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, wajib melengkapi diri sebelum kendaraan dengan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Rio Ulin Mardin, S.Kom. MT., CRMO., QWP, MTCNA, AEPP menerangkan “ Kegiatan yang di lakukan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Cabang Bengkulu di Samsat Bengkulu Utara ini sejalan dengan tujuan perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan”
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum.[]