Asuransi
Jasa Raharja Kotamobagu dan UPTD Samsat Bolaang Mongondow Gencarkan Labeling Kendaraan Menunggak
MEDIABUMN.COM, Jakarta – MANADO – Jasa Raharja Kotamobagu bersama UPTD Samsat Bolaang Mongondow melakukan langkah labeling (pemasangan stiker menunggak pajak) dan penelusuran bagi wajib pajak kendaraan yang menunggak pajak atau belum membayar pajak. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dan Pendapatan. Dijelaskan program labeling yaitu petugas turun kelapangan baik ke pasar-pasar, perkantoran, terminal dan pusat pebelanjaan. Di lokasi petugas akan memeriksa kendaraan telah dan belum membayar pajak. (20/01)
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Inobonto (Bolaang Mongondow) Niclas Silangen S Sos, maksud labeling yaitu menempel stiker atau kertas ke kendaraan yang terdeteksi oleh petugas kami. Dengan aplikasi yang ada petugas memeriksa plat nomor. Melalui alat yang telah dilengkapi aplikasi dapat diketahui apakah kendaraan roda empat atau dua sudah membayar pajak atau belum. Dari alat ini kami mencatat di sebuah kertas dan menempelkan di kendaraan yang menunggak pajak.
Pada kesempatan ini dilakukan pula sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik kendaraan terkait penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak sekurang-sekurangnya 2 tahun setelah mati STNK, sesuai ketentuan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kotamobagu, Bendesa Mas Sutariana menjelaskan bahwa Jasa Raharja akan selalu mendukung semua program kerja yang dicanangkan oleh Bapenda Sulawesi Utara dalam rangka peningkatan kepatuhan pembayaran pajak dan pendapatan. []