Asuransi
Jasa Raharja Koordinasi dan Bersinergi Lagi dengan RS As Syifa terkait Himbauan Pembayaran SWDKLLJ dan PKB di Kab Bengkulu Selatan
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan UU No.33 Tahun 1964 Jo. PP No. 17 Tahun 1965 dan UU No. 34 Tahun 1964 Jo. PP. No. 18 Tahun 1965. Dalam agenda sosialisasi tersebut, Jasa Raharja Bengkulu melalui PJJR Bengkulu Selatan, Dicky Linecer, S.E, MM, AWP melakukan koordinasi dan sinergi kepada pihak RS As Syifa terkait himbauan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Rabu (27-03-2024)
Beberapa isi dari kegiatan tersebut antara lain : Pertama, Bagi seluruh karyawan dan keluarga RS Asyifa yang memiliki kendaraan Roda Dua Maupun lebih diwajibkan untuk melakukan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas sesuai tempo yang telah di tetapkan. Kedua, Bagi Kendaraan Dinas di Lingkungan RS As Syifa wajib melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sesuai jatuh tempo yang telah ditetapkan. Ketiga, Bagi pegawai dan keluarga pegawai RS As Syifa ikut berperan aktif dalam keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Rio Ulin Mardin, S.Kom, MT., CRMO.,QWP,MTCNA, AEPP menerangkan semoga kerjasama ini dapat terjalin dengan baik dan dapat saling melaksanakan komitmen yang telah disepakati”. Kesepakatan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan PKB dan SWDKLLJ dan membangun sinergitas antara Jasa raharja Cabang Bengkulu dengan RS As Syifa Kab Bengkulu Selatan. []