Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Kepri Hadiri Rapat Gabungan Kordinasi Persiapan Angkutan Natal 2023 Dan Tahun Baru 2024 Di PT ASDP Cabang Batam

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

Di PT ASDP Cabang Batam

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kepala Unit Operasional & Humas, Mulyadi hadiri Rapat Kesiapan Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di PT ASDP Cabang Batam (04/12/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa stakeholder terkait dalam rangka persiapan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 agar tetap dalam kondisi aman dan lancar. Bapak Nana Sutisna selaku General Manager PT ASDP Cabang Batam menyampaikan bahwa “melihat data saat ini kenaikan penumpang sudah mulai ada peningkatan, memang belum terlihat signifikan tapi sudah ada kenaikan, prediksi kami kenaikan ini berkisar di 11-20 persen”.

Mulyadi juga menyampaikan bahwa “para penumpang tidak perlu khawatir apabila terjadi kecelakaan di laut, karena Jasa Raharja telah menjalin MoU dengan sebagian besar Rumah Sakit yang ada di Provinsi Kepulauan Riau. Jasa Raharja juga siap menyerahkan santunan maksimal sebesar 20 juta untuk perawatan korban luka-luka di rumah sakit dan 50 juta untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli warisnya apabila terjadi kecelakaan”.

Dengan adanya rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar stakeholder terkait terutamanya PT ASDP Cabang Batam dengan PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau serta bisa mengantisipasi lonjakan penumpang dan meminimalisir terjadinya kecelakaan di laut pada saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan kendaraan bermotor umum dengan memberikan santunan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dengan dasar hukum tersebut, Jasa Raharja ditunjuk untuk memberikan perlindungan dan penjaminan bagi para penumpang kapal selama perjalanan, dengan kewajiban penumpang membayarkan Iuran Wajib sebagai premi.[]

Continue Reading