Asuransi
Jasa Raharja Karanganyar dan Satlantas Polres Karanganyar Melakukan Penyerahan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Flyover Palur
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja Perwakilan Sukoharjo kembali menunaikan tanggung jawab sosialnya dengan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang 3 Flyover Palur, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Penyerahan santunan tersebut dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, sebagai wujud kepedulian kepada keluarga yang kehilangan anggota tercinta dalam peristiwa tragis tersebut. Kecelakaan yang merenggut nyawa ini terjadi pada tanggal 9 September 2024 sekitar pukul 06:30 pagi, ketika dua kendaraan, yaitu truk tronton bernomor polisi AD-8235-OY dan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi AD-6599-CP.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia di tempat kejadian. Korban pertama adalah Tarni, pengendara sepeda motor, dan korban kedua adalah anaknya, Dzalisa Nuri Dhiya. Berita kecelakaan ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, terutama suami Tarni, Pendi Setia Basuki, yang juga merupakan ayah dari Dzalisa Nuri Dhiya.
Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas diberikan sebesar Rp50 juta untuk setiap korban yang meninggal dunia. Oleh karena itu, total santunan yang diserahkan kepada Pendi Setia Basuki sebagai ahli waris korban adalah sebesar Rp100 juta. Dana ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga di tengah kesedihan yang mendalam akibat kehilangan dua anggota keluarga sekaligus.
Penyerahan santunan tersebut dilakukan oleh perwakilan Jasa Raharja dari Sukoharjo, yang diwakili oleh PJ Samsat Karanganyar. Dalam kesempatan tersebut, PJ Samsat menyampaikan belasungkawa kepada ahli waris.
Selain menyerahkan santunan, petugas Jasa Raharja juga memberikan penjelasan terkait asal-usul dana santunan yang disalurkan kepada ahli waris. Dana tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dipungut bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh masyarakat. Hal ini menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu, karena dana tersebut kemudian disalurkan kembali kepada korban kecelakaan sebagai bentuk tanggung jawab negara.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Jasa Raharja juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Keselamatan di jalan raya tidak hanya bergantung pada satu pihak, melainkan merupakan tanggung jawab bersama. []