Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Kaltim Bagi Brosur Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Di Mall – Mall Di Balikpapan

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

jasa raharja kaltim

MEDIABUMN.COM, Jakarta – BALIKPAPAN – PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur dan Ditlantas Polda Kalimantan Timur terus mengambil langkah proaktif dalam upaya meningkatkan collection rate pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang akhirnya dapat meningkatkan ketaatan registrasi kendaraan di lingkungan masyarakat Kalimantan Timur, Salah satu strategi yang dilakukan adalah sosialisasi dan bagi-bagi brosur promosi relaksasi pajak kendaraan bermotor mall-mall di kota Balikpapan pada hari Senin (18/12).

“Kegiatan sosialisasi dan bagi-bagi brosur yanag berisi informasi tentang program relaksasi pajak kendaraan bermotor beserta manfaat dan diskon yang ditawarkan kepada masyarakat yang bersedia membayar tunggakan mereka”, jelas Nasjwin, selaku Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur.

Selanjutnya Nasjwin juga menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan bagi-bagi brosur relaksasi pajak kendaraan ini tujuan utamanya adalah mengajak masyarakat untuk membayarkan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan juga sebagai pengingat untuk selalu taat registrasi kendaraan bermotor yang dimiliki masyarakat.

“Kami memahami bahwa banyak masyarakat yang masih memiliki tunggakan kewajibannya membayarakan PKB dan SWDKLLJ sehingga berdampak terhadap rendahnya tingkat ketaatan masayarakat dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor, oleh karena itu Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Timur melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setuju untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat membayarkan tunggakan mereka dengan memanfaatkan promo bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Jasa Rahraja Cabang Kalimantan Timur dan Tim Pembina Samsat berharap dapat mencapai peningkatan collection rate yang bertumbuh dibandingkan tahun sebelumnya untuk mendukung kelangsungan layanan baik layanan Jasa Raharja maupun pemanfaatan pajak dalam pembangunan Provinsi Kalimantan Timur.

Program relaksasi pajak di Provinsi Kalimantan Timur diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera membayar tunggakan mereka dengan memanfaatkan program relaksasi pajak sampai dengan tanggal 28 Desember 2023. []

Continue Reading