Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Kalteng Serahkan Hibah Sarana Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas Ke Dishub Kota Palangka Raya

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

jasa raharja kalteng

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan melalui program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berkomitmen untuk terus berupaya mengurangi maupun mencegah terjadinya kecelakaan.

Sebagai wujud pelaksanaan komitmen tersebut Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyerahkan bantuan sarana pencegahan kecelakaan lalu lintas berupa 4 buah Convex Mirror dan 25 buah Pita Kejut kepada Dishub Kota Palangka Raya. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Unit Human Capital dan Umum, Andi Raharja dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Dr. Alman P. Pakpahan, S.H.,M.H di lobi Kantor Dishub Kota Palangka Raya pada Senin (18/12).

Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja mengatakan “Penyerahan sarana pencegahan kecelakaan dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Jasa Raharja dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Kota Palangka Raya sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu-lintas menjelang periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024”.

Lebih lanjut Iman berharap, bantuan yang diberikan dapat mendukung tugas Dinas Perhubungan di lapangan dalam mewujudkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada momentum menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2024.

“Kami menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya untuk mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan, serta tertib dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta SWDKLLJ agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat terutama kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas, dalam hal ini untuk korban yang luka-luka dan meninggal dunia yang terjamin oleh Jasa Raharja sesuai UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964” tutup Iman. []

Continue Reading