Asuransi
Jasa Raharja Kalteng Lakukan Penandatanganan PKS Dengan Rumah Sakit Advent Palangka Raya
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Dalam rangka memudahkan penanganan dan penyelesaian santunan korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, Jasa Raharja Kalimantan Tengah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Rumah Sakit Advent Palangka Raya pada Kamis (18/01).
Bertempat di Aula Kantor Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan langsung oleh Iman Raharja selaku Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah dengan Direktur Rumah Sakit Advent Palangka Raya drg. Tiur Simatupang.
“Kami terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan kolaborasi bersama rumah sakit untuk memberikan kemudahan kepada setiap masnyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan” ungkap Iman.
Direktur Rumah Sakit Advent Palangka Raya memberikan tanggapan berterima kasih kepada Jasa Raharja karena telah bersedia berkolaborasi untuk melakukan kerjasama terkait penanganan korban laka.
Jasa Raharja terus meningkatkan integrasi kerjasama dengan mitra untuk memberikan kepastian penjaminan korban kecelakaan. Integrasi sistem Jasa Raharja dengan pihak rumah sakit serta pihak kepolisian sangat membantu percepatan pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan.
“Semoga dengan adanya penandatanganan PKS ini, silaturahmi dan sinergi antara Jasa Raharja dengan Rumah Sakit Advent Palangka Raya dapat terjalin dengan baik. Khususnya, terkait penanganan dan penyelesaian santunan korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang dirawat di Rumah Sakit Advent Palangka Raya agar dapat tertangani dengan baik dan cepat” tutup Iman.
Kolaborasi dan transformasi digital terus tingkatkan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja dalam berkontribusi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan dan percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui penyelenggaraan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. []