Asuransi
Jasa Raharja Kalsel Tindak Lanjut Cepat dalam Pemberian Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Banjarbaru
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara sepeda motor atas nama Mariyam. Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan A. Yani Kota Banjarbaru yang melibatkan pengendara sepeda motor yang dikendarai korban dengan truck tangki yang dikemudikan atas nama Heri Setiawan. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban atas nama Mariyam meninggal dunia di TKP.
Setelah menerima laporan, Petugas Samsat Martapura, Triyono gerak cepat mengunjungi rumah ahli waris korban di Jalan Martapura Lama Kabupaten Banjar pada Senin (2/12/2024). Proses pemberian santunan kepada ahli waris korban sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada ahli waris korban yang sah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan, mengungkapkan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah. Ia berharap semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan serta menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pengguna jalan raya di wilayah Kalimantan Selatan, untuk lebih berhati-hati dan patuh terhadap peraturan lalu lintas. []