Asuransi
Jasa Raharja Kalsel Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Kecelakaan di Desa Mandiangin Kabupaten Banjar
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Desa Mandiangin Timur, Kabupaten Banjar. Korban atas nama Dini Mailida yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah Mandiangin menuju Banjarbaru, kemudian ditabrak sebuah mobil truck dari arah belakang. Akibat dari kecelakaan tersebut korban meninggal dunia di TKP.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Samsat Martapura, Triyono setelah mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi ke kediaman ahli waris korban yang berdomisili di Jalan Delima Kabupaten Banjar pada hari Selasa (10/12/2024).
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.
Tidak lupa Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Deddy Irawan juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.[]