Asuransi
Jasa Raharja Kalsel Santuni Korban Kecelakaan Satu Keluarga di Kotabaru
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Senin (29/1/2024), petugas Jasa Raharja Samsat Kotabaru, Apriyanto melakukan survei keabsahan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Tanjung Serdang Km. 35 Desa Mekarpura Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru pada tanggal 28 Januari 2024 tepatnya pukul 13.00 WITA.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan seluruh korban yang meninggal dalam kecelakaan terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Kami turut berduka cita atas kecelakaan yang terjadi, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Petugas kami bergerak cepat melakukan kunjungan ke kediaman korban guna menyerahkan hak santunan kepada ahli waris korban, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah,” tambah Bob.
Setelah melakukan survei keabsahan ahli waris, seluruh santunan korban meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yang sah melalui mekanisme transfer. Ada pun korban yang dinyatakan meninggal dunia dalam musibah kecelakaan tersebut masing-masing Kasmadi sebesar Rp 50 juta, Nur Mulia Sari Rp50 juta, dan korban Jihan Az-Zahra mendapatkan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta rupiah.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadan dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan, sehingga risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dihindari. []