Asuransi
Jasa Raharja Kalsel Kunjungi Rumah Ahli Waris dalam Periode PAM Nataru
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, melalui petugas, M. Noor Taufiq, didampingi oleh Adinda Kesuma Febria dan Lorie Paras Ayuning, mengunjungi rumah ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia dalam periode PAM Nataru pada Minggu (29/12/2024). Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian dan dukungan perusahaan terhadap keluarga korban kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas, korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan berhak menerima santunan dari Jasa Raharja. Santunan yang akan diserahkan kepada ahli waris korban tersebut sebesar Rp 50 juta.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan menyampaikan rasa turut berduka cita kepada keluarga korban dan memberikan informasi terkait proses klaim asuransi korban kecelakaan yang berhak menerima santunan serta mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, khususnya di masa liburan dan perayaan seperti Nataru, guna mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan selalu berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi para korban kecelakaan lalu lintas, melalui pelayanan yang cepat dan tepat.[]