Asuransi
Jasa Raharja Kalsel Jamin Perawatan Korban Kecelakaan di Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kamis (4/1/2024), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menjamin seluruh biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Takisung Desa Banua Tengah Dusun Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 orang luka-luka yang sedang mendapatkan perawatan di RS Suaka Insan Banjarmasin.
“Kami turut prihatin atas kecelakaan yang menimpa korban, semoga dapat lekas pulih kembali,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan.
Menurut Bob, Jasa Raharja Kalsel sudah berkoordinasi dengan rumah sakit yang tengah melakukan perawatan para korban luka-luka, melalui petugas Jasa Raharja Kalsel yang proaktif mengunjungi korban di RS Suaka Insan. Terhadap para korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.
“Petugas Jasa Raharja sudah memonitor langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan,” pungkasnya
Hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya bersamaan Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) di Samsat.[]