Asuransi
Jasa Raharja Kalimantan Barat Sosialisasikan Penjaminan Penumpang Angkutan Laut Di Dermaga Rantau Panjang Sebangki
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Landak – Selaku pemegang amanah UU No.33 Tahun 1964, PT Jasa Raharja senantiasa menyebarluaskan informasi mengenai perlindungan penumpang bagi angkutan umum kepada masyarakat, salah satu sosialisasi yang dilakukan oleh Jasa Raharja Kalimantan Barat yaitu sosialisasi peran dan fungsi Jasa Raharja kepada para pemilik kapal yang dilaksanakan di Kantor Camat Sebangki, Kab. Landak pada Rabu (31/01/2024).
Dibuka oleh Kepala Camat Sebangki, sosialisasi tersebut berjalan dengan lancar dan disambut dengan antusias oleh para pemilik kapal, dalam giat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kab. Landak, Kepala Desa dan Kepala Dusun di Kecamatan Sebangki.
Pada sosialisasi ini, Penanggungjawab Jasa Raharja Ngabang, Zulfikar memberikan pemahaman tentang pentingnya Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dapat memberikan perlindungan kepada seluruh penumpang yang berada di kapal. Zulfikar juga berharap dengan adanya sosialisasi ini para pemilik kapal dapat melengkapi izin-izin operasional kapal sesuai ketentuan yang berlaku serta IWKL nya sehingga pemilik kapal dapat tenang selama penumpang dalam perjalanan.
Sebagai penjamin pertama perlindungan bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan, Jasa Raharja terus berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. []