Asuransi
Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Selasa Tanggal 08 Januari 2024, Pukul 12.30 Wib. TKP di Jalan Raya Bandung – Cirebon Tepatnya tikungan Maulana Dsn Margamulya RT.01 / 10 Ds Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, antara Pengemudi sepeda Motor No.Pol : D -6403 – CD Dengan kendaraan Dump Truck No.Pol : E – 9857- AC dengan Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu Sepeda Motor No.Pol : D – 6403- CD di kemudikan DEVAL JANUAR datang dari arah Bandung menuju Cirebon sesampainya di jalan tersebut diatas ketika jalan menikung ke kiri, menanjak, Marka jalan tidak terputus, Pengemudi sepeda motor tersebut Hilang keseimbangan sehingga sepeda motor yang di kemudikan nya terjatuh,kemudian terpental ke kanan jalan lalu secara bersamaan dari arah Cirebon menuju Bandung datang kendaraan Dump Truck No.Pol : E – 9857- AC yang dikemudikan Sdr.AGUS SUHERMAN,karena jarak sudah dekat sehingga ban depan bagian kanan dari kendaraan Dump Truck tersebut terjadi melindas pengemudi sepeda motor an.DEVAL JANUAR. kejadian tersebut mengakibatkan Pengemudi Sepeda Motor No.Pol D – 6403- CD an DEVAL JANUAR meninggal di TKP (Tempat Kejadian Perkara)
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polres Sumedang, Petugas Samsat Jatinangor, Surya proaktif melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris kurang dari 24 Jam. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Surya petugas Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Surya. Surya pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.[]