Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Di KM 346+800 Jalur B Wilayah Kabupaten Batang

Berita BUMN Terbaru

Published

on

Jalur B Wilayah Kabupaten Batang

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi jalur B Km 346+800 Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Selasa (01/10/2024).

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi menyampaikan, korban meninggal dunia mendapat santunan masing-masing sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

“Petugas kami sudah melakukan pendataan korban dan ahli waris korban meninggal dunia, serta berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunannya,” ujarnya.

Triadi menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas,” imbuhnya.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 01.25 WIB itu, bermula saat sebuah Truk Trailer dengan muatan Tiang Listrik yang berjalan dari arah timur ke barat (dari arah Semarang dengan tujuan Tegal). Sesampainya di tempat kejadian, dari arah belakang terdengar suara tabrakan, selanjutnya pengemudi truk berhenti menepi kekiri dan melihat kendaraan minibus Toyota Fortuner menabrak bodi belakang truk.

Akibat musibah tersebut 2 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka dimana seluruh korban adalah Anggota Polri. Korban kini sudah dievakuasi ke rumah sakit. Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja telah melakukan penyerahan santunan kepada Ahli Waris yang sah dari masing – masing korban. Sementara bagi korban yang mengalami luka, Jasa Raharja sudah menerbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit tempat korban dirawat.[]

Continue Reading