Asuransi
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus Masuk ke Jurang di Tapanuli Utara
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kecelakan terjadi di km 32- 33 Tarutung – Sibolga tepatnya di Ds. Pagarlambung I, Kec. Adian Koting, Kab. Tapanuli Utara mengakibatkan bus masuk jurang sedalam 30 meter. Petugas Jasa Raharja, M. Haikal Andariza setelah mendapatkan informasi kecelakaan langsung mendatangi Puskesmas Parsingkaman tempat korban dirawat, 8 Januari 2024.
Sebelumnya, bersama dengan Kanit Gakkum Polres Tapanuli Utara, Aiptu Bavo Sitanggang dan Kapos Lantas Adian Koting, Aipda Indra Jetro Panggabean, Haikal mendatangi tempat kejadian perkara untuk memantau kondisi kejadian.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Mulyadi di tempat berbeda menyampaikan turut prihatin dan berduka atas musibah yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara. ”Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala.’’ ungkap Mulyadi.
Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara mendapat amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat. Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/danau, Feri/penyeberangan, Laut, dan Udara, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah dan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta untuk korban luka-luka. Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembelian tiket bus.
Atas musibah tersebut Jasa Raharja menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. ”Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, melakukan pengecekan kondisi tubuh, serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama” tutupnya.
Kejadian bermula saat bus milik Sumatera Tapanuli Transport melaju dari Tarutung menuju Sibolga pada Minggu, 7 Januari 2024. Sekitar pukul 06.30 WIB setibanya di tempat kejadian perkara, kondisi jalan lurus dan menurun, bus melaju tak terkontrol lalu masuk ke jurang dengan kedalaman 30 meter. Akibat kejadian tersebut pengemudi bus dan satu orang penumpang meninggal dunia di TKP sedangkan sebelas orang penumpang lainnya mengalami luka-luka. Diduga kecelakaan terjadi karena pengemudi mengantuk sehingga bus melaju tak terkontrol. Korban luka ringan dibawa menuju Puskesmas Parsingkaman untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.[]