Asuransi
Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas di Muaro Kumpeh
MEDIABUMN.COM, Jakarta – JAMBI – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kab. Muaro Jambi. Korban atas nama Winda Afriani mengalami kecelakaan tabrakan dengan kendaraan truk. Korban pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari arah Jambi menuju Kumpeh. Ketika berjalan, terdapat truk didepannya, dan korban hendak mendahului truk tersebut. Disaat bersamaan ketika hendak mendahului truk didepannya, datang truk di arah berlawanan. Sehingga menyebabkan korban an. Winda Afriani meninggal dunia di Jalan Umum Jambi-Kumpeh RT 08 Desa Muaro Kumpeh.
“Sebelumnya, Saya mewakili seluruh petugas Jasa Raharja, turut berduka cita atas meninggalnya korban Winda Afriani. Berdasarkan data Laporan Kepolisian dan dilakukan penelitian oleh Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas, didapatkanlah kesimpulan korban berhak menerima santunan dari Jasa Raharja.” pernyataan Kepala Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno, 08/12/2023.
Setelah mendapatkan berita kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja Samsat Muaro Jambi, Faisal langsung bergerak untuk meneliti keabsahan informasi dan berkas ahli waris yang berhak menerima santunan. Setelah didapatkan semua berkasnya, Jasa Raharja memberikan amanah santunan meninggal dunia yang diterima langsung oleh orang tua yang sah selaku ahli waris yang berdomisili di RT 12 Desa Pundak, Kec. Kumpeh Ulu, Kab. Muaro Jambi.
“Ahli waris dari korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 juta. Kami berharap dengan santunan ini dapat digunakan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh korban. Sekaligus kami juga memberikan edukasi kepada keluarga korban untuk lebih hati-hati lagi dalam berkendara,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanahkan untuk memberikan hak santunan seperti kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, menjaminkan biaya rawatan jika korban kecelakaan tersebut dirawat dan luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017. Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan kepada korban kecelkaan lalu lintas yang melibatkan antara 2 kendaraan atau lebih dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. []