Asuransi
Jasa Raharja Hadir Dalam Kegiatan Normalisasi Mandiri Kendaraan Angkutan Barang Di Kabupaten Bantaeng
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Menuju Zero Over Dimension Overload (ODOL), Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulaesi Selatan melaksanakan normalisasi kendaraan di Kabupaten Bantaeng, Rabu, 10 Januari 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Hitam, Pantai Seruni Kabupaten Bantaeng. Turut hadir Kasubbag Iuran Wajib PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Muhammad Sabir dan Staff Iuran Wajib, Andi Parman, beserta petugas KPJR bantaeng, Mansur, Kepala BPTD kelas II Sulsel, Kapolres bantaeng, Dandim Bantaeng, Kadishub bantaeng, dan Organda serta instansi instansi terkait.
Kegiatan ini momentum peningkatan peran subsektor transportasi darat, terutama pada moda angkutan jalan raya. Penanganan permasalahan ODOL ini harus ditangani dari hulu sampai ke hilir. Diperlukan kesamaan pemahaman, visi, misi, kesadaran dan kerjasama serta komitmen dari semua pihak.
Dalam kesempatan terpisah, Bapak Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin mengungkapkan Upaya normalisasi/pemotongan kendaraan tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu upaya mengatasi permasalahan ODOL. “Diharapkan dengan banyaknya kendaraan yang dilakukan normalisasi, dapat mengurangi permasalahan ODOL, dan mengurangi angka kecelakaan akibat ODOL.
Iqbal mengungkapkan “Kami bersama instansi terkait sangat concern khususnya dalam pencegahan kecelakaan. Harapan kami tentunya dapat dihadirkannya program bersama yang bisa mencapai tujuan zero accident.”
Jasa Raharja saat ini menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965.
Jasa Raharja terus menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu rambu lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menghimbau kepada masyarakat agar Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor dimana didalamnya terdapat SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang digunakan untuk membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.[]