Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Gencarkan Program Bangga Pajak, Melalui Program Tanjak Kepri Polda Kepri

Berita BUMN Terbaru

Published

on

jasa raharja kepri

MEDIABUMN.COM, Jakarta – BATAM – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melaksanakan giat kunjungan ke PT Sat Nusapersada, pada hari Rabu 4 Desember 2024. Giat dilaksanakan oleh Unit Sumbangan Wajib dan Humas Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah dengan melakukan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di PT Sat Nusapersada. Kegiatan ini selain dalam rangka program Tanjak Kepri, Tim Pembina Samsat Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan adanya program Gebyar Akhir Tahun, yaitu pemberian apresisasi berupa voucher BBM kepada masyarakat yang taat melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di KB Samsat Wilayah Kota Batam.

Inovasi ini diharapkan dapat memberikan apresiasi bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, maka tingkat kepatuhan administrasi pemilik kendaraan bermotor akan meningkat. Kedatangan Tim Samsat Bergerak Batam Center disambut baik oleh Bagian Sumber Daya Manusia bapak Angga yang ikut serta mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Batu Aji dengan rutin melakukan pengecekan masa laku kendaraan dan tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor kendaraan pribadi para karyawannya.

Di lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kepulauan Riau, Wanda P. Asmoro menjelaskan SWDKLLJ yang merupakan komponen penting dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu upaya negara untuk memberikan santunan sebagai perlindungan dasar kepada masyarakat. Khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan raya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 Jasa Raharja akan memberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), biaya perawatan maksimal sebesar Rp.20,000,000 ( dua puluh juta rupiah) dan santunan korban cacat tetap yang diserahkan kepada ahli waris korban yang sah. Dengan menggandeng pelaku usaha di Wilayah Kota Batam akan terciptanya sinergitas antara perusahaan terkait dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas Itu sebabnya mengapa peran pajak kendaraan bermotor ini sangat penting bagi masyarakat,” tutup Asmoro. []

Continue Reading