Asuransi
Jasa Raharja dan Kamsel Polres Tarakan Bersinergi Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas dan Kebijakan Pajak Kendaraan
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Tarakan – Unit Kamsel Satlantas Polres Tarakan bersama Jasa Raharja menggelar kegiatan sosialisasi Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas), Kebijakan Pajak Daerah, Layanan Samsat, dan Pencegahan kecelakaan di Kantor Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, pada Kamis (13/6/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kelurahan Kampung Enam, Bapak Deden Halidin, yang menekankan pentingnya peran Jasa Raharja dalam memberikan jaminan santunan kecelakaan kepada masyarakat. “Kita harus memahami bahwa kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui bagaimana bentuk jaminan dari Jasa Raharja,” ujarnya.
Petugas dari Jasa Raharja, Januar Eko T., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada peserta agar lebih memahami tanggung jawabnya atas Pajak Kendaraan yang dimiliki, memahami peran dan fungsi Jasa Raharja sesuai dengan amanah UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, serta mengetahui manfaat yang diperoleh atas ketaatan dalam pengesahan persuratan kendaraan. Dalam kesempatan tersebut, juga disosialisasikan terkait implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan dari database Regident Ranmor apabila tidak melakukan registrasi dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pada sesi tanya jawab di akhir kegiatan, banyak sekali pertanyaan dan masukan/ saran yang disampaikan oleh para peserta sosialisasi kepada narasumber. Hal ini menunjukkan bahwa para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Mereka merasa mendapatkan banyak informasi yang berguna terkait keselamatan lalu lintas dan peran Jasa Raharja.
Di tempat terpisah, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tarakan, Syarif Muhammad Syafiq, menyampaikan bahwa Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum dengan cara menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat, salah satunya melalui SWDKLLJ yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat. Syafiq juga menambahkan bahwa melalui kegiatan bersama para pemangku kepentingan ini, Jasa Raharja berkesempatan memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat mengenai fungsi dan peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Dana yang dihimpun dari masyarakat melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan diserahkan dalam bentuk santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum maupun kecelakaan lalu lintas jalan. Melalui kolaborasi dan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menjaga ketertiban selama berkendara di jalan. []