Asuransi
Jasa Raharja dan BNPT Bersinergi, Berikan Bantuan Alat Kerja dan Beasiswa di 4 Kabupaten Jawa Tengah
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Klaten, 27 Oktober 2025 – Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam penanggulangan terorisme dan radikalisme, Jasa Raharja Wilayah Utama Jawa Tengah bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyerahkan Bantuan Alat Kerja dan Beasiswa di empat kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Empat wilayah penerima bantuan tersebut adalah Kabupaten Klaten, Sukoharjo, Boyolali, dan Karanganyar.
Penyerahan bantuan secara simbolis dilaksanakan pada hari Senin, 27 Oktober 2025, bertempat di Balai Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Jasa Raharja Wilayah Jawa Tengah dan Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat BNPT.
Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat BNPT, Tejo Wijanarko, dalam sambutannya menjelaskan bahwa terorisme dapat muncul dipicu oleh tiga hal, yaitu tingkat pendidikan yang rendah, tingkat ekonomi yang kekurangan, dan kesenjangan atau ketidakadilan.
“Karena itu, BNPT melalui Kementerian BUMN memberikan bantuan beasiswa dan alat kerja kepada eks Narapidana Terorisme (Napiter) dan lingkungan pendukungnya sebagai wujud kehadiran negara untuk seluruh warganya, tidak memandang apapun statusnya,” ujar Tejo Wijanarko.
Pemberian alat kerja dan beasiswa ini diharapkan dapat memutus rantai penyebab munculnya radikalisme di lingkungan masyarakat, khususnya di empat kabupaten tersebut yang selama ini dikenal menjadi basis radikalisme, serta mewujudkan kedaulatan NKRI.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Jasa Raharja Wilayah Utama Jawa Tengah, Triadi, turut memberikan sosialisasi mengenai peran dan fungsi pokok Jasa Raharja kepada masyarakat Desa Kemudo. Jasa Raharja memiliki peran utama dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan wajib.
Program tersebut adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum (berdasarkan UU No 33 Tahun 1964) dan Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga (berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Triadi juga menyampaikan himbauan penting kepada seluruh peserta kegiatan untuk tertib berlalu lintas. Ia menekankan bahwa sebagian besar kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran, dan dampaknya dapat menyebabkan kemiskinan karena kehilangan pencari nafkah utama atau kehilangan kesempatan masa depan karena cacat permanen. Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mengenal Jasa Raharja serta menyadari dampak fatal dari kecelakaan lalu lintas, sehingga meningkatkan kehati-hatian dan fokus saat berkendara. []


