Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Dukung Pembukaan Posko Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Bersama BPTD Kelas II Sumatera Selatan

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

Kelas II Sumatera Selatan

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Bertempat di Lapangan Kantor BPTD Kelas II Sumatera Selatan   Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan di dampingi Kabag Operasional M. Erwin Setia Negara   hadir  dalam kegiatan Apel Pembukaan Posko Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Selatan. Pelaksanaan Posko Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 ini dalam rangka meningkatkan kordinasi dan komunikasi dalam persiapan menghadapi Natal dan Tahun baru serta . sebagai upaya dalam rangka menjamin keamanan,mempersiapkan dan mendukung kelancaran pelaksanaan angkutan penyebrangan  pada periode  tersebut.

Apel di pimpin langsung oleh Kepala BPTD Kelas II Denny Michels Adlan, dalam kesempatan ini Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan, menyampaikan Jasa Raharja siap bersinergi dalam persiapan tersebut khususnya dalam program pencegahan kecelakaan yang dilakukan PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan sebagai bentuk konsistensi Jasa Raharja Sumatera Selatan dalam melakukan upaya preventif guna meminimalisir resiko kecelakaan.

Mulkan juga menyampaikan sangat mendukung kegiatan ini dan upaya-upaya persiapan menciptakan kelancaran dan keamanan serta keselamatan dalam arus perjalanan Natal dan Tahun Baru. Mulkan berharap selama masa angkutan mudik dan balik Natal dan Tahun Baru ini dapat berjalan lancar dan kami menghimbau  masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan perjalanan. Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat dengan mengelolah  Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, kepastian jaminan / santunan bagi setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Sesuai UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tutup Mulkan.[]

Continue Reading