Asuransi
Jasa Raharja Cabang Semarang Berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang, Sepakat Turunkan Fatalitas Korban Kecelakaan
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Semarang kembali melaksanakan diskusi Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai upaya dalam menekan angka fatalitas korba kecelakaan lalu lintas. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 8 Agustus 2025 bertempat di Ruang Rapat lantai 10 Dinas Kesehatan Kota Semarang. Pembahasan utama pada diskusi ini adalah upaya yang telah dilaksanakan oleh masing-masing stakeholder dan rencana kegiatan penurunan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas yang akan dilaksanakan di Wilayah Kota Semarang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Dr. dr. Mochamad Abdul Hakam, SP.PD selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, yang didampingi oleh Nur Dian Rakhmawati, S.Kep, Ners, M.PH selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan beserta jajaran Dinas Kesehatan Kota Semarang, Rama, SH perwakilan dari Bidang Hukum Kota Semarang dan Bapak Ubaidillah perwakilan dari Bidang Otonomi Daerah Kota Semarang, serta Manggala Aji Mukti, SE, MM selaku Kepala Cabang Jasa Raharja Kota Semarang beserta staf.
Dalam diskusi ini, Kepala Jasa Raharja Cabang Semarang, Manggala Aji Mukti menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder atas upaya preventif dalam menangani fatalitas korban kecelakaan terutama yang selama ini telah dilakukan, yakni penanganan pertama oleh Ambulan Hebat Kota Semarang dalam merespon apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di Kota Semarang, sehinggal golden period pasca kecelakaan lalu lintas terjadi, dapat ditangani lebih awal. Akan tetapi meskipun sampai saat ini tingkat fatalitas kecelakaan menurun, tidak diiringi dengan menurunnya jumlah angka kecelakaan.
Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, akan senantiasa mendukung dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pada pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang menjadi skema inisiatif strategis yang dibahas di dalam forum, diantaranya adalah berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang dalam kegiatan PITERPAN (Pelayanan dan Edukasi Terpadu Pelajar Kota Semarang), yakni memberikan edukasi kepada para Pelajar di Kota Semarang akan pentingnya Kesehatan dan Safety Campaign, berkolaborasi untuk memberikan Edukasi Terkait dengan BHD (Bantuan Hidup Dasar) atau PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat) kepada masyarakat luas dengan cakupan di Wilayah Kerja Kota Semarang, berkolaborasi dalam Pelayanan Kesehatan Gratis di beberapa titik rawan laka di Kota Semarang, berkolaborasi dan Perluasan Jaminan Jasa Raharja dalam menangani korban kecelakaan lalu lintas sampai dengan tingkat Puskesmas Wilayah Kota Semarang.
Semoga dengan dilaksanakan kegiatan diskusi ini, kegiatan yang telah direncaknakan dapat berjalan dengan baik, dapat meningkatkan kolaborasi antar stakeholder agar semakin kuat sehingga upaya pencegahan kecelakaan akan semakin maksimal. Hal tersebut akan membuat dampak pada menurunnya tingkat kecelakaan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan di Wilayah Kota Semarang. []


