Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Cabang NTB Dorong Kepatuhan Masyarakat Melalui Kegiatan Sosialisasi

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

Melalui Kegiatan Sosialisasi

MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat terus melaksanakan upaya terkait peningkatan pendapatan, khususnya di Bidang Sektor 34. Pada kesempatan kali ini, Jasa Raharja NTB melaksanakan sosialisasi tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 serta Program Gebyar Pajak berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 30 Tahun 2024, Minggu (03/11/2024).

Pada kesempatan tersebut, PT Jasa Raharja Cabang NTB, melalui Kepala Unit Operasional dan Humas, Rudi Yanto bersama dengan seluruh jajaran pegawai di Kantor Cabang NTB melakukan sosialisasi di titik-titik keramaian, tepatnya di Area Car Free Day Kota Mataram dan Taman Sangkareang Mataram. Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan brosur serta flyer kepada masyarakat dan wajib pajak yang sedang mengunjungi titik keramaian tersebut serta mensosialisasikan terkait dengan implementasi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74, di mana wajib pajak yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang kendaraan bermotornya, maka data kendaraan bermotornya akan dihapus sehingga tidak dapat diregistrasi ulang dan tidak dapat digunakan lagi di jalan.

Kegiatan sosialisasi juga dilaksanakan terkait dengan Program Gebyar Pajak berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 30 Tahun 2024, di mana akan ada pelaksanaan undian bagi wajib pajak aktif yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak tanggal 2 Januari 2024 sampai dengan 14 Desember 2024. Hadiah undian kepada wajib pajak taat ini pun tidak main-main, di mana akan ada hadiah berupa 3 paket umroh dan 14 unit kendaraan bermotor bagi para wajib pajak aktif.

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Dicky Syiwa Permadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat akan terus mendukung dan mensosialisasikan terkait dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, serta Program Gebyar Pajak berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 30 Tahun 2024, sebagai salah bentuk upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.[]

Continue Reading