Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Cabang NTB Cepat Tanggap dan Transparan Santuni Korban Laka Lantas

Berita BUMN Terbaru

Published

on

jasa raharja NTB

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Selong-Memberikan respon cepat dan tepat dalam memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas kembali dibuktikan oleh insan Jasa Raharja dalam hal ini Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Selong Kabupaten Lombok Timur Abrarudin, pada kecelakaan yang terjadi di wilayah Jalan Umum Dusun Suntalangu Desa Suntalangu Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekitar pukul 13:10 WITA.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang berawal dari kendaraan Truck Hina Fuso DR-8771-AH berjalan dari arah Barat simpang tiga Suela menuju kea rah Timur Suntalangu setiba di tempat kejadian jalan menurun dan menikung kekanan kendaraan truck hina Fuso DR-8771-AH mengalami rem blong sehingga hilang kendali dan oleng kekiri dan ban sebelah kiri masuk ke bahu jalan sebelah Utara dan menabrak dua tiang telpon yang ada di bahu jalan sebelah Utara selanjutnya menabrak pejalan kaki yang berdiri didepan rumahnya serta menabrak tembok Toko Setia Motor kemudian menabrak lagi tiga sepedah Motor yang terparkir di bahu jalan sebelah Utara selanjutnya menabrak penjual kopi dan pembeli kopi sebanyak tiga orang selanjutnya kendaraan truck Hino tersebut terbalik dan menindih empat orang serta menabrak rumah dan menabrak mobil Avanza DR-1146-CH yang sedang parkir.

Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut dua orang meninggal dunia serta tiga orang luka-luka, berdasarkan laporan Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur Petugas Jasa Raharja Abrarrudin langsung mengambil Tindakan respon cepat dan berdasarkan hasil olah TKP bahwa kasus laka lantas tersebut benar. Dari hasil survey petugas Jasa Raharja di sekitar rumah ahli waris maka yang berhak menerima santunan meninggal dunia an. Lalu Hasan Basri adalah istri korban yang bernama Ibu Helnawati dan untuk Korban Suhairi penerima santunan meninggal dunia adalah adalah Ibu korban yaitu an. Ramedah, kemudian untuk korban luka-luka an. Siti Abida Abda, an. Patmawati, dan Nasibullah diberikan jaminan biaya perawatan di Rumah Sakit Sudjono Selong maximal 20.000.000,-.

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa tersebut dan Kepala Cabang juga menghimbau untuk tetap selalu waspada serta mentaati rambu-rambu lalu lintas, proses penyerahan santunan ini dapat dengan cepat kurang dari 1×24 jam yaitu hari Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 15:00 WITA di serahkan secara simbolis di rumah duka hal ini merupakan kerjasama sinergitas antara pihak Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat dengan Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur. []

Continue Reading