Asuransi
Jasa Raharja Cabang NTB Berikan Kepastian Jaminan Terhadap Korban Laka Lantas
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Respon cepat dalam memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas kembali dibuktikan oleh insan Jasa Raharja dalam hal ini Penanggung Jawab Samsat Praya Imam Rizalul Fikri Kabupaten Lombok Tengah kecelakaan yang terjadi di wilayah Jalan Umum Apitaik Kabupaten Lombok Tengah Senin 18 Desember 2023.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang berawal dari SpmYamaha Mio DR-4364-TD yang dikendarai oleh Andre Saputra berjalan dari arah Barat ke Timur sesampainya di TKP menabrak bagian belakang dari Kendaraan Mitsubhisi L-300 DK-1246-C yang dikendarai oleh Junaidi yang pada saat itu parkir badan jalan Utara menghadap ke Timur dan akibat dari kejadian tersebut pengendara Spm Motor Yamaha Mio DR-4364-TD mengalami luka-luka serta sempat dirawat di RSUD Lombok Tengah selama 2 hari kemudian korban dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2023.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Polres Lombok Tengah maka Penanggung Jawab Samsat Praya Lombok Tengah Imam Rizalul Fikri langsung melakukan survey terkait dengan keabsahan ahli waris, berdasarkan hasil survey serta informasi yang diterima dari sekitar rumah korban maka yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja adalah orang tua korban yaitu ibu kandung korban Rohani mengingat bapak kandung korban sudah meninggal sejak tahun Maret 2005 sedangkan korban masih ber status bujang/belum menikah.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa tersebut dan Kepala Cabang juga menghimbau untuk tetap selalu waspada serta mentaati rambu-rambu lalu lintas, proses penyerahan santunan ini dapat dengan cepat kurang dari 1×24 jam yaitu tanggal 21 Desember 2023, hal ini merupakan kerjasama antara pihak Jasa Raharja dengan Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah.[]