Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Laka dengan Cepat dan Tepat

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

jasa raharja kaltim

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Balikpapan – Jasa Raharja, perusahaan asuransi milik negara yang berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Samboja – Semoi RT. 29 Kel. Sungai Merdeka Kec. Samboja Barat Kab. Kutai Kartanegara pada Senin (22/07/2024). Penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata kepedulian Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas yang menimpa korban terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024. Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan truk, yang mengakibatkan korban bernama Suyadi meninggal dunia di TKP.

Dalam upaya untuk memberikan bantuan yang cepat dan efisien, Petugas Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Andri, telah menyelesaikan survey ahli waris korban kecelakaan dengan prosedur yang cepat dan tepat. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa santunan meninggal dunia disalurkan kepada ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin, turut menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. “Pada hari ini, kami mewakili Jasa Raharja, menyampaikan rasa belasungkawa yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Semoga santunan ini dapat sedikit meringankan beban yang ditanggung oleh keluarga yang ditinggalkan, serta menjadi bentuk nyata dari tanggung jawab kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,”.

Ahli Waris yaitu anak korban, mendapat hak santunan sebesar 50 juta rupiah, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan prinsip transformasi digital untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Kami telah mengembangkan dan menerapkan sistem teknologi informasi yang terintegrasi secara menyeluruh dengan berbagai lembaga penting, termasuk Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil, serta institusi perbankan. Integrasi sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diproses dan diterima dengan cepat, akurat, dan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []

Continue Reading