Asuransi
Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Pastikan Korban Jogging Tertabrak Kendaraan Bermotor Di Bantul Dapat Santunan
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kota Yogyakarta -Langkah cepat dan empati Kepala Bagian Operasional bersama Mobile Service PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta , Bapak Harry Herawan pada hari Kamis 08 Februari 2024 mengunjungi korban kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit Panti Rapih.
Sebagai bentuk tanggung jawab pengemban Amanah UU No. 33 dan 34 Tahun 1964, Jasa Raharja hadir memberikan perhatian (Empati), serta memberikan kemudahan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam kunjungannya ke Rumah Sakit petugas Jasa Raharja melakukan pendataan dan pengecekan korban kecelakaan lalu lintas di ruang Rumah Sakit Panti Rapih. Korban laka lantas yang bernama Santoso Rohmad mengalami kecelakaan lalu lintas di Jl sedayu sumbersari dsn gubuk argosari sedayu Bantul saat itu korban sedang jogging dan tertabrak kendaraan dari belakang, akibat laka lantas tersebut korban mengalami luka pada lengan kirinya. Kunjungan ini bertujuan Jasa Raharja memastikan korban terkait penjaminan korban kecelakaan tersebut.
Berdasarkan ketentuan undang-undang No.34 tahun 1964 jo.Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1965, PT. Jasa Raharja memberikan jaminan pembayaran santunan biaya perawatan dan pengobatan untuk pasien korban Kecelakaan lalu lintas yang di rawat di Rumah Sakit dengan Biaya perawatan dan pengobatan paling banyak Rp. 20.000.000.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja D.I. Yogyakarta Imam Mustofa mengatakan, “beberapa hari ini banyak kasus kecelakaan di wilayah Bantul, kami tentunya selalu berkoordinasi dengan Polres Bantul guna melakukan kepastian jaminan setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan, sehingga koordinasi kami selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam memberikan surat jaminan Maksimal 20 jt kepada korban agar tidak perlu membayar kerumah sakit, semoga dengan adanya pelayanan cepat ini bisa memudahkan pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat”, tutup Imam(08/02/24). []