Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Blitar Kota Pastikan Ranmor Terlibat Laka lunas PKB Dan SWDKLLJ

Berita BUMN Terbaru

Published

on

PKB Dan SWDKLLJ

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sejalan dengan hal tersebut, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melunasi PKB dan SWDKLLJ, Jasa Raharja Blitar Kota bersama Satlantas Polres Blitar Kota bersinergi dengan memberikan edukasi dan pemahaman bagi keluarga korban tentang pentingnya membayar Pajak Kendaraan bermotor, khususnya bagi kendaraan yang terlibat laka lantas.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi
dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Apabila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan
yang mati lebih dari dua tahun, maka nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident
.

“Kami memastikan pelunasan PKB dan SWDKLLJ bagi kendaraan yang terlibat laka lantas sebagai upaya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada keluarga korban. Di samping hak yang sudah didapatkan dalam bentuk Jaminan dari PT Jasa Raharja baik korban yang mengalami luka-luka ataupun korban meninggal dunia, ada kewajiban masyarakat dalam hal pelunasan PKB dan SWDKLLJ yang harus dipenuhi. Dan diharapkan semua ranmor yang terlibat laka nantinya dapat Lunas PKB dan SWDKLLJ sebelum diserahkan kepada pemiliknya”. Ujar Muchammad Arifin, Petugas Raharja Blitar Kota, Kamis tanggal 1-2-2024.

Kegiatan ini merupakan bentuk Sinergi Lintas Sektoral antara Jasa Raharja Blitar Kota  dengan Satlantas Polres Blitar Kota guna meningkatkan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkanangka fatalitas kecelakaan di jalan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk untuk taat administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ, sehingga dapat terciptanya keamanan, keselamatan dan ketertiban bagi seluruh masyarakat Khususnya di wilayah Blitar.[]

Continue Reading