Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Bersinergi Melakukan Giat Operasi Razia Gabungan Terpadu 2023

Berita BUMN Terbaru

Published

on

Gabungan Terpadu 2023

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja Samsat Gunungkidul melakukan Sinergi Giat Operasi Razia Gabungan Terpadu 2023 Bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul dan Satlantas Polres Gunungkidul. Kegiatan ini dilakukan pada hari Selasa 05/12/2023 Bertempat di Jl. Raya Wonosari-Semanu No.53, Sambirejo, Semanu, Kec. Semanu, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55893.

Jasa Raharja DIY melalui Petugasnya di Samsat Gunungkidul melaksanakan giat Operasi Razia Gabungan yang di inisiasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, Polres Gunungkidul di Jl. Raya Wonosari-Semanu No.53, Sambirejo, Semanu, Kec. Semanu, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55893.

Operasi ini berfokus pada mengcek Surat-surat Kendaraannya seperti KPS Izin Trayek,Izin Usaha Angkutan,serta KIR Dalam giat tersebut terjaring Dilakaukan U-Tilang oleh pihak kepolisian di berikan Peringatan/Teguran dan Himbauan untuk Kelengkapan Surat-surat Kendaraan, khusunya SWDKLLJ, Pajak Kendaraan Bermotor, serta Iuran Wajib bagi Kendaraan Angkutan Penumpang Umum Segera Kewajiban PKB-nya.

Isnanto Agus Prabowo Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul menerangkan, dengan adanya Giat ini diharapkan dapat Meningkatkan Kesadaran Mengemudi terhadap Masyarakat dalam menggunakan Jalan dan kepatuhan PKB di wilayah Gunungkidul, dan juga tak kalah penting dapat Mengurangi Tingkat Laka Lantas yang Terjadi di wilayah kabupaten Gunungkidul.

Isnanto menambahkan bahwa Santunan Kecelakaan Lalu Lintas itu bersumber dari SWDKLLJ Jasa Raharja yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan Masyarakat tiap Tahun di Samsat.

Korban Meninggal Dunia berhak atas Santunan yg diberikan kepada Ahli Waris Korban Meninggal Dunia yang Sah menurut Peraturan Undang-Undang yang Berlaku yaitu sebesar Rp.50 Juta.

Sedangkan untuk korban Luka-luka akan Dijamin Biaya Perawatannya di RS oleh Jasa Raharja sampai dengan Maksimal Rp.20 Juta.[]

Continue Reading