Asuransi
Jasa Raharja bersama Unit Gakkum Polres Labuhanbatu Selatan Lakukan Kunjungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di RSU Nur’Aini
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Labuhan Batu Selatan – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran menjamin biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas di Jalinsum Desa Perk. Perlabian Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan KM 320 – 321 Medan – Bagan Batu. Kecelakaan lalu lintas pada Sabtu (23/03) bermula saat mobil barang BM-8120-BO datang dari arah Bagan Batu menuju Medan dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di TKP komponen ban belakang sebelah kiri dari mobil barang tersebut terlepas dan mengenai mobil penumpang D-1345-XN dari arah berlawanan. Kemudian komponen ban tersebut mengenai pejalan kaki berinisial W (75). Akibat kejadian tersebut, W mengalami luka berat dan dilakukan perawatan di RSU Nur’Aini.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran, Khairil melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Kotapinang, Septian Jonathan menyampaikan turut prihatin atas musibah kecelakaan tersebut. Sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan lalu lintas, Septian melakukan pendataan korban dan berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit dalam kaitannya dengan pemberian surat jaminan/guarantee letter agar korban segera mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk mengurangi tingkat fatalitas.
Senin (25/03) Septian bersama dengan Unit Gakkum Polres Labuhanbatu Selatan melakukan kunjungan korban ke RSU Nur’Aini. Septian menambahkan bahwa korban saat ini mengalami luka berat sehingga perlu dilakukan tindakan operasi amputasi kedua kaki.
“Korban terjamin dalam program perlindungan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK/010/2017, sebagai wujud kehadiran negara kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas. Santunan bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka yaitu berupa biaya rawatan maksimal Rp 20 juta dengan manfaat tambahan berupa P3K sebesar Rp1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta;” jelas Septian.
“Santunan biaya perawatan diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening rumah sakit tempat korban dirawat dalam bentuk Guarantee Letter. Dana santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor bersama samsat pada saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.” tambah Septian.
Dalam kesempatan tersebut ibu Saminam selaku istri korban mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PT Jasa Raharja. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja dan Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan atas sikap proaktif dalam proses penyelesaian santunan biaya perawatan suami saya. Semoga dapat meringankan beban keluarga dan kembali sehat seperti sedia kala,” ucap Yeni. []