Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Bersama Mitra Gelar Sosialisasi Relaksasi Pajak di Kecamatan Malangke Barat

Berita BUMN Terbaru

Published

on

Jasa Raharja, Berita Jasa Raharja, Jasa Raharja Sulsel, Berita Jasa Raharja Sulsel, BUMN, Berita BUMN

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Dalam upaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memberikan Relaksasi Pajak kepada pemilik kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo Bersama Tim Bapenda Samsat Luwu Utara dan Bapenda Kab.Luwu Utara pada hari Kamis (5/12/2024) melaksanakan sosialisasi relaksasi PKB dan SWDKLLJ serta Sosialisasi Pajak Daerah di Kantor Kecamatan Malangke Barat yang dihadiri langsung oleh Camat, Kepala Desa, dan Kepala Dusun Malangke Barat.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Luwu Utara, Moch Faisal Kafrawi menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan Bersama oleh Bapenda Samsat Luwu Utara untuk menekankan bahwa program relaksasi pajak ini merupakan kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor mereka dengan pembebesan dan diskon pajak. “Kami berharap Camat, Kepala Desa, Kepala Dusun dan seluruh Hadirin dapat memanfaatkan program ini dan menyebarkan informasi ini kepada keluarga serta warganya,” jelas Faisal.
Program relaksasi pajak ini merupakan kebijaksanaan yang diberikan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa, Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu, untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 02 hingga 31 Desember 2024 ini. Dan Juga disampaikan mengenai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut karena sudah dianggap kendaraan bodong.
Dilokasi yang Berbeda, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Palopo, Bapak Suhardi Popang, menyatakan “Dalam berlangsungnya kegiatan ini. Para Wajib Pajak yang belum membayar pajak sesuai waktunya, maka diimbau untuk segera melaksanakan kewajibannya. Apalagi dengan berlangsungnya program promo akhir tahun yakni relakasasi pajak kendaraan yang dimulai 02 hingga 31 Desember 2024 . Sehingga diharapkan Masyarakat Sulsel bisa memanfaatkan adanya program ini sehingga bisa meringankan pembayaran dan meningkatkan kesadaran setiap para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu”.
Nah, bagi Wajib Pajak di Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2024 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat![]

Continue Reading