Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Bersama Ditlantas Polda Kaltim Dan Bapenda UPTD Balikpapan Gelar Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

jasa raharja kaltim

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Balikpapan – Pada hari Jumat (01/12) Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari Ditlantas Polda Kalimantan Timur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPTD Balikpapan serta PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur menggelar Peneritiban Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Batakan

Kegiatan ini berfokus pada pengecekan masa laku pajak kendaraan, kelengkapan berkendara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, mensosialisasikan kepada pengendara kendaraan bermotor untuk patuh dengan rambu-rambu yang berlaku YANG bertujuan agar menekan jumlah laka lantas semakin menurun.

Selain itu Tim Gabungan juga mensosialisasikan program pemutihan yang sedang berjalan di Kalimantan Timur yang akan berakhir tanggal 28 Desember 2023 serta implementasi penghapusan data kendaraan apabila tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, sesuai pasal 74 UU. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan terkait pemberian diskon bagi wajib pajak yang taat membayar pajak sebelum jatuh tempo. Adapun diskon yang diberikan adalah diskon 2% jika membayar pajak kendaraan 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 5% bagi yang membayar pajak kendaraan 31-60 hari sebelum jatuh tempo dan diskon 10% untuk yang membayar pajak kendaraan 61-90 hari sebelum jatuh tempo

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyatakan bahwa Jasa Raharja terus bersinergi dan bekerjasama dengan mitra terkait dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor dan tertib administrasi berkendaraan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur guna meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu taat membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya mengingat pentingnya peran SWDKLLJ dalam memberikan kepastian jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan bersama mitra terkait kami juga terus melakukan upaya pencegahan kecelakaan untuk mengurangi angka kecelakaan serta risiko fatalitas yang ditimbulkan”, ujar Nasjwin

Selain itu Nasjwin juga menghimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan dan pemberian diskon pajak yang sedang berjalan saat ini sampai dengan tanggal 28 Desember 2023 dengan segera membayar pajak kendaraannya melalui kantor samsat maupun chanel pembayaran lainnya. []

Continue Reading