Asuransi
Jasa Raharja Bengkulu Selatan berkolaborasi dengan Satlantas Polres Manna Melakukan Sosialisasi di SMAN 6 Bengkulu Selatan
MEDIABUMN.COM, Jakarta –Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara khususnya bagi pelajar. Jasa Raharja Cabang Bengkulu melalui Penanggung Jawab Samsat Bengkulu Selatan bersama tim Satlantas Polres Bengkulu Selatan melakukan kegiatan sosialisasi dengan murid di SMAN 6 Bengkulu Selatan.
Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pada jam 07.30 Wib. Hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut yakni Penanggung Jawab Samsat Bengkulu Selatan Putra Eka Raftayuda, SE, AWP, Satlantas Polres Bengkulu Selatan oleh Kanit Turjagwali Ipda Sudarminta dan Anggota Laka Lantas Briptu Febrian Pratama. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh murid SMAN 6 Bengkulu Selatan.
Dalam kesempatan ini, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Selatan menyampaikan mengenai tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja. Selain itu, juga mengimbau kepada para murid agar berhati-hati dalam berkendara, menggunakan helm SNI, melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan Jatuh Tempo, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, wajib melengkapi diri sebelum mengendarai kendaraan dengan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Rio Ulin Mardin Melalui Kepala Unit Operasional dan Humas Andri Chasian Siregar menerangkan bahwa “Kegiatan yang di lakukan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Cabang Bengkulu di Samsat Bengkulu Selatan ini sejalan dengan tujuan perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan”.
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum.[]