Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Bayarkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Merengut Korban Jiwa Di Jl Ahmad Yani Bangunharjo Sewon Bantul

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

jasa raharja yogyakarta

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwaterjadi di Jl Ahmad Yani Bangun harjo Sewon Bantul tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 02:30wib. Tabrakan yang melibatkan pengendara SPM AB-4789-HI dengan KBM AB-1741-CP Menyebabkan pengendara spm AB-4789-HI meninggal dunia di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta tanggal 20 November 2023 tak lama setelah mendapatkan pertolongan pertama di RS.

PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Kodya Yogyakarta Bonaventura Pandu Patria Tama pada Jumat 15 Desember 2023 melaksanakan survey di rumah duka korban atasn ama Reni Astuti di Demangan GK I/284 RT3/01 Demangan, Yogyakarta ditemui Trudy Al Thoriq (Suami korban)

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat dan melakukan peninjauan di lokasi kejadian serta melakukan pendataan korban meninggal dunia di Demangan GK I/284 RT3/01 Demangan, Yogyakarta. “Sesuai dengan amanah yang telah diberikan kepada Jasa Raharja dari Negara Republik Indonesia diwujudkan dengan langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.” kata Pandu Jumat 15 Desember 2023.

Lebih lanjut Bonaventura Pandu Patria Tama Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Kodya Yogyakarta mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Pandu menambahkan santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT. Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu, Pandu juga berharap kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. []

Continue Reading