Asuransi
Jasa Raharja Bali Hadiri Rapat Evaluasi dan Sosialisasi Kebijakan Relaksasi Pajak di Bapenda Provinsi Bali
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Denpasar – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat wajib pajak dan menindaklanjuti hasil Keputusan Rapat Pembina Samsat Nasional, Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, Bapak Benyamin Bob Panjaitan, menghadiri rapat penting di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bapenda Provinsi Bali, Bapak I Made Santha, ini diadakan pada tanggal 13 Agustus 2024 dan dihadiri oleh seluruh Kepala UPTD Samsat se-Provinsi Bali, Kasat Lantas, serta Kanit Regident.
Agenda utama rapat ini meliputi evaluasi atas tingkat kepatuhan wajib pajak, tindak lanjut hasil Keputusan Rapat Pembina Samsat Nasional, serta sosialisasi kebijakan relaksasi pajak yang akan dilaksanakan mulai tanggal 14 Agustus 2024 hingga 30 September 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Provinsi Bali.
Bapak Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan bahwa Jasa Raharja Bali siap berperan aktif dalam mensosialisasikan kebijakan relaksasi pajak ini kepada masyarakat. “Informasi mengenai kebijakan relaksasi pajak ini sangat penting untuk segera disebarluaskan agar dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat di Provinsi Bali. Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan Bapenda dan pihak kepolisian dalam memastikan bahwa informasi ini sampai kepada masyarakat luas,” ujar Benyamin Bob Panjaitan.
Rapat ini menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan relaksasi pajak, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak mereka. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan periode relaksasi pajak secara maksimal. []