Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Bali Gerak Cepat Berikan Jaminan Perawatan Luka- Luka Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Berita BUMN Terbaru

Published

on

Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Respon cepat dalam memberikan pelayanan terus ditunjukkan Jasa Raharja Cabang Bali. I Kadek Ardika selaku Petugas Samsat Gerai Nusa Dua langsung bergerak saat mendapatkan informasi terdapat korban kecelakaan lalu lintas pada 15 Januari 2024.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Jl Uluwatu Depan Bank Mandiri Selatan Puri Gading Jimbaran Km 30 Kuta Selatan Badung, pada tanggal 01 januari 2024 dan korban mendapatkan perawatan di RSU Bali Jimbaran. Petugas bergerak cepat melakukan kunjungan guna menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami, sekaligus menyerahkan surat jaminan (guarantee letter) Jasa Raharja atas nama korban Jeune Marc William Paclibar. Korban mengalami patah tulang, dan korban merupakan wisatawan dari Filipina.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang bali, Abubakar Aljufri menyampaikan bahwa Jasa Raharja terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit dengan harapan dengan korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya dan meringankan beban bagi korban dan keluarganya.

“Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan Jasa Raharja, termasuk diantaranya pegembangan aplikasi JR-Care guna mempermudah dan mempercepat proses penjaminan pasien dan pembayaran klaim dari Jasa Raharja kepada rumah sakit dan tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas” Ujar Abubakar Aljufri.

Abubakar Aljufri juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ Jasa Raharja yang akan digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas.[]

Continue Reading