Connect with us
Pln

Asuransi

Hadiri Launching E-Ticketing, Jasa Raharja Tanjungpinang Pastikan Keterjaminan Penumpang Kapal Laut

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Plt. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Yeni Ariefianto, menghadiri acara Seremoni Peresmian E-Ticketing yang berlangsung di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, pada Jumat (15/11/2024).

Turut hadir dalam acara tersebut Anggraeni Kasih selaku Co Founder dan Chief Operations Officer PT Mitra Kasih Perkasa (MKP), Bobby Wira Satria selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Capt. Dwi Yanto, SH., MM., M.Mar selaku Kepala Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang, AKP Rifi Hamdani Sitohang selaku Kapolsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, serta instansi terkait lainnya.

Anggraeni Kasih selaku Co Founder PT Mitra Kasih Perkasa(MKP) E-Ticketing menyebut “Dengan penerapan e-ticketing tersebut diharapkan proses perjalanan penumpang kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura akan menjadi lebih efisien dan transparan, serta meningkatkan pengalaman penumpang dalam menggunakan layanan transportasi laut dengan pembelian tiket online di Kota Tanjungpinang” ucap Anggraeni. Lebih lanjut, Beliau menjelaskan, “Sistem MKP memfasilitasi adanya helpdesk yang siap membantu penumpang selama 24 jam dalam 7 hari” tutup Anggraeni.

Plt. Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, Yeni Ariefianto, menyampaikanJasa Raharja mendukung penuh kelancaran penerapan E-Ticketing yang nantinya dapat memudahkan monitoring data penumpang guna memberikan kepastian jaminan kepada para penumpang yang menggunakan jasa angkutan kapal lautujar Arief.

Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan kendaraan bermotor umum dengan memberikan santunan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dengan dasar hukum tersebut, Jasa Raharja ditunjuk untuk memberikan perlindungan dan penjaminan bagi para penumpang kapal selama perjalanan, dengan kewajiban penumpang membayarkan Iuran Wajib sebagai premi.[]

Continue Reading