Asuransi
Gerak Cepat PT. Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Membayar Santunan Korban Meninggal Dunia
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Karangasem, 19 Maret 2024 – Nasib naas dialami oleh I Wayan Sari Arta. Pria berusia 68 tahun asal Br. Dinas Babakan Desa Gegelang Kec. Manggis Kab. Karangasem tersebut meninggal dunia pasca menabrak bagian belakang sebelah kanan kendaraan Truck Mitsubishi di Jalan Raya Klungkung menuju Amlapura tepatnya didepan Depo Pertamina Manggis Br. Dinas Labuhan Desa Antiga Kec. Manggis Kab. Karangasem pada hari Senin Tanggal 18 Maret 2024 pukul 05.45 Wita. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Manggis I untuk mendapatkan perawatan medis namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 06.20 Wita.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Luh Made Ernayani melalui Staf Administrasi Tk. I Samsat Karangasem I Wayan Mertayasa, melakukan gerak cepat dengan mendatangi rumah korban di Br. Dinas Babakan Desa Gegelang Kec. Manggis Kab. Karangasem guna melakukan verifikasi dan survey keabsahan Ahli Waris korban Serta mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Istri korban yang Bernama Ni Made Wati sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Luh Made Ernayani pada keterangannya (18/03/2024). []