Asuransi
Gerak Cepat Jasa Raharja Sulsel Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Ketty di Jalan Poros Toraja-Palopo
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Makassar – Kecelakaan maut kembali terjadi Jalan Poros Toraja-Palopo pada Hari Selasa, 3 Desember 2024 pukul 11.30 WITA. Mobil Bus Ketty yang mengangkut 7 orang penumpang dan 3 orang kru di perjalanan dari Kab. Toraja menuju Kota Kendari, tepat di KM 14 menghindari kendaraan lain lalu kemudian masuk ke dalam jurang. Kecelakaan bus tersebut menyebabkan 5 korban meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka. Seluruh korban tersebut dievakuasi ke RSUD Pallemai dan RSUD Sawerigading.
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan menjadi bentuk perlindungan dasar dan bukti hadirnya negara untuk masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo, Suhardi Popang.
Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 5 orang ahli waris korban pada tanggal 4 Desember 2024. Sedangkan untuk korban luka-luka sebanyak 4 orang, Jasa Raharja telah menerbirkan surat jaminan ke RSUD Pallemai dan RSUD Sawerigading.
Jasa Raharja terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Kepada penyelenggara angkutan umum, diimbau untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi dengan kondisi yang fit.
“Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk. Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan,” tutup Suhardi. []