Asuransi
Gerak Cepat Jasa Raharja Sulsel Beri Jaminan Korban Kecelakaan Bus Ketty di Jalan Poros Toraja-Palopo
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Makassar – Kecelakaan maut kembali terjadi Jalan Poros Toraja-Palopo pada Hari Selasa, 3 Desember 2024 pukul 11.30 WITA. Mobil Bus Ketty yang mengangkut 7 orang penumpang dan 3 orang kru di perjalanan dari Kab. Toraja menuju Kota Kendari, tepat di KM 14 menghindari kendaraan lain lalu kemudian masuk ke dalam jurang. Kecelakaan bus tersebut menyebabkan 3 korban meninggal dunia dan 7 orang mengalami luka-luka. Sebanyak 3 korban luka-luka tersebut dievakuasi ke RSUD Pallemai dan RSUD Sawerigading.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo, Suhardi Popang, langsung melakukan survey ke tempat kejadian perkara (TKP) serta melaksanakan kunjungan ke RSUD Pallemai dan RSUD Sawerigading. Dalam kunjungannya ke rumah sakit, Suhardi melakukan pengecekan korban kecelakaan di IGD dan memberikan jaminan pengobatan kepada rumah sakit dengan menerbitkan Guarantee Letter (GL).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, menyampaikan rasa prihatin atas kecelakaan yang terjadi. Korban pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan dengan UU No 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan turut mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan senantiasa jarak aman antar kendaraan. Selalu menjaga kecepatan dan selalu waspada. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan optimal sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. []