Asuransi
Gerak Cepat, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Ambulance Dengan Mobil Di Simpang Baloi Center Kota Batam
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas didekat Jl. Umum Duyung di simpang lampu merah Baloi Center Al-Munawaroh kepada istri sah korban berinisial SJ yang berdomisili di Jl. Dabit Kecamatan Kundur pada tanggal 23 Januari 2023.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 21 Januari 2024 sekitar pukul 15:00 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial S, korban merupakan salah satu penumpang di mobil ambulance rumah sakit Harapan Bunda yang bertabrakan dengan mobil berwarna merah BP-738-JF.
Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. S meninggal dunia dan 5 korban lainnya menderita luka-luka langsung dibawa ke rumah sakit Harapan Bunda. Untuk Sdr. S dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera berat di kepala dan tubuh.
Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan istri sah korban yang berinisial SJ yang berdomisili di Puri Malaka.
Dalam kurun waktu kurang dari 2 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Wanda P. Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah istri sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.
Wanda P. Asmoro juga menambahkan korban kecelakaan yang mengalami luka-luka sudah diberikan jaminan pengobatan dan rawatan sebesar Rp. 20.000.000 untuk setiap jiwanya dan diserahkan pada rumah sakit yang merawat korban.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]