Asuransi
Gerak Cepat Jasa Raharja Kalsel Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Kecelakaan di Kabupaten Barito Kuala
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan di Jalan Jembatan Rumpiyang Kecamatan Barito Kuala yang melibatkan dua kendaraan. Kecelakaan terjadi saat korban atas nama Nurhayati mengendarai sepeda motor berbelok tanpa isyarat di jalan raya, mengakibatkan pengendara lainnya atas nama Ferry Fansyah, yang berada di belakangnya tidak dapat menghindar dan terjadi senggolan yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka parah di kepala. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis.
Kamis (28/11/2024) setelah mendapat informasi tentang kejadian tersebut, penanggung jawab samsat marabahan, Achmad Zein, langsung bergerak cepat untuk memastikan proses pemberian santunan kepada ahli waris korban. Santunan ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada ahli waris korban yang sah.
Survei ahli waris dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan pengurusan santunan bagi keluarga korban serta mempercepat proses penyerahan santunan kepada ahli waris, hal tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat korban laka lantas. Salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban sebesar Rp 50 juta.
Tidak lupa Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Deddy Irawan juga menghimbau bagi seluruh masyarakat pengguna jalan raya khususnya di wilayah Kalimantan Selatan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, lengkapi surat -surat kendaraan dan membayar pajak kendaraan.[]