Asuransi
Gerak Cepat Jasa Raharja Bali Survey Ahli Waris Untuk Pembayaran Santunan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas kembali dialami oleh masyarakat Tabanan. Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban an. Jero Nyoman Seriani meninggal dunia ditempat kejadian perkara. Kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jl. Umum Jurusan Denpasar-Gilimanuk KM 23 termasuk Banjar Penyalin, Ds. Samsam, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan. Korban adalah pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan dengan kendaran Truk.
Untuk mendapatkan kepastian santunan meninggal dunia maka petugas Jasa Raharja setelah mendapatkan informasi dari pihak kepolisian gerak cepat melakukan survey keabsahan ahli waris korban (AWK) yang dalam hal ini dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Pembantu Bajera I Putu Mardi Kusuma pada hari Selasa, 23/04/2024.
Sebagai korban kecelakaan antara kendaraan bermotor dan mengakibatkan meninggal dunia, korban berhak mendapat jaminan santunan dari PT Jasa Raharja yang diberikan kepada ahli warisnya yang sah sesuai dengan Undang – Undang. Dalam hal ini ahli waris yang sah adalah anak kandung korban yang bernama I Dewa Gede Oka Wirawan.
“Keluarga besar PT Jasa Raharja Bali mengucapkan turut berduka cita atas musibah yang dialami korban, semoga santunan meninggal dunia yang diberikan oleh PT Jasa Raharja dapat sedikit membantu keluarga yang ditinggalkan, dan semoga amal ibadah almarhum diterima disisi-Nya” Ucap Mardi. []