Asuransi
Gerak Cepat Jasa Raharja Bali Jamin Biaya Perawatan di Rumah Sakit
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Nasib kurang beruntung dialami oleh Ni Made Satriani. Wanita kelahiran Kabupaten Gianyar, Lima Puluh Delapan Tahun lalu ini mengalami kecelakaan lalu lintas saat akan pulang dari tempatnya bekerja dengan TKP di Jalan Raya Canggu tepatnya di depan One Barbershop wilayah Banjar Aseman Kawan, Kelurahan Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, yang terjadi pada hari 19 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WITA. Akibat kecelakaan dimaksud, Wanita asal Desa Lodtunduh, Kec. Ubud, Kab. Gianyar ini harus menjalani serangkaian perawatan medis secara intensif di RSU. Garba Med Kerobokan Badung karena mengalami sejumlah luka memar pada beberapa bagian tubuh, lecet dan dislokasi pada tulang bahu.
Mengetahui informasi terkait dengan korban kecelakaan dimaksud, petugas Jasa Raharja Bali, I Gede Sudarmawan berkoordinasi dengan pihak RSU. Garba Med Kerobokan guna melakukan identifikasi dan verifikasi status keterjaminan korban. Setelah Laporan Polisi diterbitkan oleh Polres Badung melalui Unit Laka Lantas, selanjutnya Jasa Raharja Cabang Bali menerbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) sebagai bukti validasi atas penjaminan biaya perawatan korban di Rumah Sakit. Adapun total biaya perawatan yang ditanggung oleh Jasa Raharja yakni sejumlah 21 Juta Rupiah sesuai dengan ketentuan.
Guna memberikan pelayanan yang menyentuh langsung kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, petugas Jasa Raharja Cabang Bali, I Gede Sudarmawan melakukan kunjungan jemput bola terhadap korban ke ruang perawatan di RSU. Garba Med Kerobokan Badung. Dalam kunjungannya, petugas menyampaikan turut prihatin atas musibah yang dialami oleh Ni Made Satriani, semoga lekas diberikan kesembuhan dan segera dapat beraktifitas kembali seperti sedikala, kiranya pelayanan yang diberikan oleh Jasa Raharja dapat sedikit membantu dan meringankan korban dalam proses perawatan dan pemulihan akibat luka yang dialami pasca kecelakaan lalu lintas. Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan Surat Jaminan Jasa Raharja kepada korban serta Manajemen Rumah Sakit. Semoga Jasa Raharja senantiasa dapat memberikan pelayanan maksimal yang menyeluruh dan berkesinambungan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.[]