Connect with us
Pln

Asuransi

Gelorakan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Majene Adakan Safety Campaign

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

Adakan Safety Campaign

MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Mamuju kembali melaksanakan kegiatan Safety Campaign serta Sosialisasi Bebas Denda Pajak di Kampus Universitas Sulawesi Barat. Hadir dalam kegiatan yang digelar Kamis, 14 November 2024 ini, Penanggung Jawab Jasa Raharja Majene, Fahrul Razi bersama 17 Mahasiswa dan Mahasiswi Jurusan Keguruan Unsulbar.

Memperhatikan semakin meningkatnya jumlah korban laka lantas yang mana didominasi oleh usia produktif dengan profesi sebagai pelajar serta mahasiswa sehingga PT Jasa Raharja turut prihatin dan tergerak untuk melaksanakan kegiatan socio-engineering untuk mengajak para generasi muda untuk menjadi agen atau pelopor keselamatan berlalu lintas yang memiliki peranan untuk menumbuhkan rasa kepedulian dalam berkendara dan memberikan edukasi akan pentingnya tata tertib lalu lintas yang berlaku.

Dengan kegiatan Safety Campaign oleh Jasa Raharja di Kab. Majene ini, semoga dapat menyelamatkan generasi bangsa, meminimalisir korban kecelakaan, meningkatkan kesadaran mahasiswa dan kaum pelajar akan tertib berlalu lintas sehingga terbentuklah generasi penerus yang sadar lalu lintas.

“Diharapkan para mahasiswa dan mahasiswi Universitas Sulawesi Barat semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas dan dapat menjadi pelopor keselamatan di lingkungan mereka masing-masing”, Terang Fahrul.

Selain itu, dilaksanakan pula Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu gencar dilakukan Jasa Raharja di Priovinsi Sulawesi Barat dengan membagikan flyer di titik-titik keramaian sekaligus sosialisasi di media sosial dan media online. Pembagian flyer ini berkolaborasi bersama Satuan Lalu Lintas Polresta dan Polres di seluruh wilayah hukum Polda Sulbar tidak hanya di Polres Majene. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang.

“Kami berharap masyarakat Sulawesi Barat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini, untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas di Tahun ini dan belum tentu ada di tahun berikutnya,‘‘ tutup Fahrul.[]

Continue Reading