Asuransi
Gelar Sosialisasi Bersama Oppm Penyengat, Jasa Raharja Tanjungpinang Komitmen Pastikan Keterjaminan Penumpang
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Tanjungpinang – Dalam rangka meningkatkan sinergitas untuk menjamin kepastian perlindungan asuransi kepada masyarakat pengguna alat transportasi angkutan laut di wilayah Provinsi Kepri sesuai dengan tugas dan fungsi PT Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No. 33 Tahun 1964, PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menggelar sosialisasi bersama Organisasi Penambang Penyengat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Jasa Raharja Tanjungpinang, Rabu (31/07/2024).
Turut hadir dalam kegiatan ini beberapa instansi terkait, diantaranya Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Lurah Penyengat, Ketua OPPM Penyengat, Babinsa Penyengat, Babinpotmar Penyengat, Babinpotdirga Penyengat, serta Bhabinkamtibmas Penyengat.
Dalam paparannya, Nurul Subekti selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menjelaskan bahwa Jasa Raharja mengemban amanah dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan penumpang dengan cara menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yang salah satunya berupa Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan oleh penumpang bersamaan saat membeli tiket. Nurul turut memaparkan penjelasan mengenai mekanisme pengutipan iuran wajib, besaran santunan, serta tata cara pengajuan klaim bagi korban kecelakaan.
Kasi Penunjang Keselamatan Pelayaran Dinas Perhubungan Tanjungpinang, Muhammad Habib, menjelaskan pentingnya angkutan laut untuk memiliki asuransi terutama bagi ikon pariwisata nasional seperti Penyengat. “Tersedianya asuransi penumpang ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah karena keselamatan penumpang merupakan prioritas seluruh stakeholder” ungkapnya. Selain itu, Habib menjelaskan dukungan Dinas Perhubungan dalam program sosialisasi one by one kepada para penambang pompong penyengat agar selalu mengutamakan keselamatan masyarakat melalui keterjaminan asuransi dari Jasa Raharja.
Melalui sosialisasi ini, Jasa Raharja berharap masyarakat dapat terlindungi dari risiko kecelakaan saat menggunakan angkutan umum serta menghimbau para operator kapal untuk senantiasa menjaga keselamatan para penumpang. “Selain itu, kami juga mendorong kerjasama sinergis antara Jasa Raharja, para penambang pompong penyengat, serta stakeholder terkait untuk memastikan keselamatan penumpang pengguna angkutan umum” tutup Nurul.
PT Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN mendapatkan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas utama, Jasa Raharja juga bersinergi dengan mitra terkait guna memastikan bahwa kecelakaan lalu lintas minimal baik frekuensi maupun dampaknya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. []