Asuransi
Gelar Media Gathering, PT Jasa Raharja Bengkulu Sampaikan Tugas Pokok dan Fungsinya
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Bengkulu – Dalam rangka meningkatkan stakeholder engagement antara PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu dengan para awak media di Provinsi Bengkulu serta menjalin silaturahmi dan komunikasi PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu dengan seluruh awak media di Provinsi Bengkulu, PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu megadakan Media Gathering yang dilaksanakan pada hari Kamis, 07 Maret 2024. Bertempat di Ruang Serbaguna PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, kegiatan ini mengusung tema “Harmoni Awak Media dalam Wujudkan Perlindungan Dasar Jasa Raharja di Bengkulu”.
Acara ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam kepada para awak media tentang peran penting Jasa Raharja dalam mendukung keselamatan dan perlindungan finansial masyarakat Indonesia. Para jurnalis dan media yang hadir diberikan kesempatan untuk bertemu langsung dengan Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, Bapak Rio Ulin Mardin, S.Kom, MT., CRMO.,QWP,MTCNA, AEPP, mendengarkan presentasi mengenai tugas pokok perusahaan, dan berpartisipasi dalam sesi diskusi.
PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu mengundang belasan awak media yang berasal dari instansi media lokal Koran Radar Bengkulu, RBTV, BETV, Tribun Bengkulu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu, TVRI maupun media nasional seperti detik.com, CNN Indonesia, MNC Group dan Kompas TV untuk ikut serta dalam acara ini demi membangun sinergi yang kuat dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan peran PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Rio Ulin Mardin juga menyampaikan terima kasih kepada rekan – rekan media yang sudah hadir, semoga dapat memberikan informasi terhadap masyarakat tentang fungsi dan tugas pokok Jasa Raharja, serta lebih memahami tentang kewajiban dan hak yang harus diterima dari pemerintah. Dalam kesempatan yang sama Rio menghimbau kepada masyarakat Bengkulu untuk taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dan selalu naik angkutan umum resmi yang tercover syarat dan ketentuan yang dijamin oleh Jasa Raharja. “Naiklah angkutan umum resmi. Legal. Kemudian bayarlah pajak kendaraan kita dengan tepat waktu. Karena santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan bersumber dari SWDKKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari pajak kendaraan yang dibayar,” pungkas Rio. []