Connect with us
Pln

Asuransi

Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Deli Serdang Melakukan Fgd Terkait Langkah Langkah Pencegahan Kecelakaan Di Tahun 2024

Berita BUMN Terbaru

Published

on

jasa raharja sumut

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Deli Serdang – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wilayah Kabupaten Deli Serdang pada hari Selasa,(27/02),bertempat di Satlantas Polresta Deli Serdang tepatnya Lt.II Aula Satlantas Polresta Deli Serdang.

Sebagai bentuk nyata Upaya Pemerintah dalam mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas tertuang dalam Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana di dalam nya diatur tentang 5 Pilar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi Bapak Tengku Rahmudin Amrah dan jajaran,Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Bapak Kompol Budiono Saputro,S.H,M.H, Kepala Dinas Perhubungan diwakilkan oleh Ibu Elan Tira K.P Ka.Penyuluhan, Kadis SDABMBK Deli Serdang diwakilkan oleh Bapak Hendra Gunawan, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dihadiri oleh Ibu dr.Dini Purwanti, Bappedalitbang Kabupaten Deli Serdang dihadiri oleh Bapak Ardianto bidang Perencanaan, Dinas BPTD Kelas II Sumut dihadiri Bapak Iksan Nurwandi Sargih,Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dihadiri Oleh Kabid Lalu Lintas Jalan Bapak Ramli Simamora,SE,BPJS Kesehatan diwakilkan oleh Bapak Nico A Dachi dan Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang Bapak Loenardus Parhusip.

FGD dimulai dengan penyampaian pembuka dari Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Bapak Kompol Budiono Saputro,S.H,M.H, bahwa tujuan kegiatan FGD hari ini adalah upaya sinergitas yang tergabung dalam 5 (lima) Pilar Keselamatan dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah harus benar benar maksimal dilaksanakan,tidak hanya sekedar rencana dan rapat tiap bulan nya,mesti harus ada tindak lanjut yang benar benar memberikan manfaat bagi masyarakat..

Meninggal Dunia akibat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyebab dari 10 penyebab kematian tertinggi di dunia. Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah atas kondisi yang menjadi fokus Dunia maka diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang. Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. RUNK LLAJ disusun sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk menurunkan jumlah kecelakaan serta fatalitas kecelakaan LLAJ.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi bapak Tengku Rahmudin Amrah menyampaikan dalam sambutannya,perlunya koordinasi antar 5 Pilar dan apa saja wewenang serta tanggung kedepan.Hal hal yang perlu kita rencanakan kedepan adalah bagaimana membangun Sistem yang Berkeselamatan,Jalan yang Berkeselamatan, Kendaraan yang Berkeselamatan,Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, dan Penanganan Korban Kecelakaan.

Penyebab tingginya kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia antara lain :

1. Kurangnya rambu himbauan di terkhusus di 3 Kecamatan yang merupakan pareto tingginya laka lantas (Kecamatan Tanjung Morawa dan Kecamatan Lubuk Pakam)
2. Banyaknya kendaraan Besar seperti Mobil Truck Container dan alat berat serta tinggi nya volume kendaraan.
3. Faktor jalan yang tidak adanya pulau jalan atau yang memisahkan arus berlawanan di wilayah kecematan Tanjung Morawa sehingga pengendara Sepeda Motor sulit untuk menyeberang maupun mendahului dan terdapat beberapa ruas jalan nasional yang masih berlobang belum selesai dikerjakan.
4. Mayoritas korban laka adalah usia produktif ( 15 – 19 tahun )
5. Penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas belum dapat dilakukan karena belum diberlakukan nya Razia atau Tilang

Solusi yang telah dilakukan dan akan dilakukan :

1. Melaksanakan sosialisasi dan PPKL (Pengajar Peduli Kecelakaan Lalu Lintas) ke sekolah untuk menekan tingkat kecelakaan dikalangan remaja
2. Melakukan Razia bersama untuk Pemberlakukan tilang manual bagi pelanggaran kasat mata, seperti tidak memakai helm,melawan arah, kelengkapan kendaraan, knalpot brong, dll
3. Sesuai kesepakatan FKLL,sinergitas antara Satlantas,Dinas Pendidikan,Dinas Perhubungan dan Jasaraharja melakukan sosialisasi kepada masyarakat di kecamatan rawan kecelakaan lalu lintas mengenai keselamatan berlalu lintas.
4. Koordinasi dengan Satlantas, Dishub Kab untuk pengamanan dan pemasangan rambu peringatan pada Proyek Perbaikan Jalan,dan koordinasi dengan Dinas PU untuk pengawasan kontraktor agar lebih memperhatikan faktor keselamatan pengguna jalan.
5. Pemasangan spanduk himbauan di titik titik rawan laka lantas,baik di jalan nasional dan perlintasan KA tanpa palang pintu Perlunya forum lalu lintas dan angkutan jalan ini terus konsisten dilaksanakan tentunya untuk menjaga harmonisasi dan kekompakan seluruh pilar selain itu ini wajib dilaksanakan karena sudah diatur dalam dasar hukumnya.

Bisa kita bayangkan total kecelakaan Januari sd Desember 2023 ada 361 kasus kecelakaan, 122 orang meninggal dunia (Sumber IRSMS) dan dari 60% ini merupakan penopang hidup keluarga yang dampaknya akan sangat signifikan pada perekonomian keluarga secara mikro yang tentunya dalam skala besar akan berdampak pada perekonomian daerah juga. Kami ingin FKLL bukan sebagai slogan tetapi sebagai wahana bertukar program dan mengimplementasikan program dapat dilaksanakan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seluruh Pilar Keselamatan berkomitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan secara bersama-sama, berkolaborasi dan bersinergi khususnya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan dan angkutan umum serta penanganan dan penyelesaian korban kecelakaan lalu lintas. []

Continue Reading